1.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan
Internasional (HI; sering
disebut Studi Internasional (SI),
meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara,
termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi
nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI
merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis
serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
HI sering dianggap sebagai cabang ilmu
politik (khususnya setelah tata nama UNESCO tahun 1988), namun
pihak akademia lebih suka menganggapnya
sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional
telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides,
namun HI sendiri menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20.
Berbeda dengan ilmu politik, HI menggunakan berbagai bidang
ilmu seperti ekonomi,
sejarah, hukum internasional, filsafat, geografi, kerja sosial, sosiologi, antropologi,
kriminologi,
psikologi,
studi gender, dan ilmu budaya/kulturologi. HI mencakup
rentang isu yang luas, termasuk globalisasi,
kedaulatan
negara, keamanan internasional, kelestarian lingkungan, proliferasi nuklir, nasionalisme,
pembangunan ekonomi, keuangan
global, terorisme,
kejahatan
terorganisasi, keamanan manusia, intervensionisme asing, dan hak
asasi manusia.
Berikut
pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
a.
Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b.
Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang
interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud
dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara,
bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.
Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik
dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik
internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan
subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
d.
Mohtar Mas’oed
Hubungan
internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang
masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada
hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks
karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya
tidak sederhana.
e.
Sprout & Sprout (1962)
Studi
hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah,
pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu
(sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi,
pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
f.
Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony
Studi
hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta
mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau
ditujukan kepada masyarakat negara lain.
g.
Charles McClelland
Hubungan
internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk
pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku
yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah,
termasuk komponen-komponennya.
h.
J. C. Johari
Hubungan
internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara
negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku
nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap
tugas-tugas negara bangsa.
i.
Trygue Mathisen
Dalam
bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang
dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan
internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
a. Suatu
bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa
cabang ilmu pengetahuan.
b.
Sejarah baru dari politik internasional.
c. Semua
aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua
tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat
mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
d.
Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau
dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.
j.
John Houston (1972)
Hubungan
internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara
anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku
aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
2. Subjek Hukum Internasional
Subjek
Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1.
Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.
Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah
Internasional.
3.
Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum
internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban
dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak
yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada
suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan
mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a. Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi
menjadi dua kutub yaitu:
·
Hanya negaralah yang menjadi subjek
Hukum internasional
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa
peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus
ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban
yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
·
Individulah yang menjadi subjek hukum
internasional
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh
teori ini adalah Hans Kalsen.
b.
Pendekatan dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang
ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan
masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri
(jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum
internasional, diantaranya adalah;
1. Negara
2. Tahta suci
3. Palang Merah Internasional
4. Organisasi internasional
5. Pemberontakan dan pihak dalam
sengketa
6. Organisasi pembebasan dan bangsa
yang sedang memperjuangkan haknya
7. Individu
Setelah
kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum internasional itu, maka
tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
1. Mengapa
Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta
suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
2. Mengapa
Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum
internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang
Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
3. Mengapa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum
internasional?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan
sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang
kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
Tahta
Suci diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada alasan
sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di
bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh
negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan internasional dianggap
sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh traktat pada tanggal 11
Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty” dan berisi tentang
sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah Italy yang sekarang
merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus
merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek
hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya
di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar)
2. Mengapa Palang Merah Internasional
juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada
organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk
Organisasi internasional?
Alasan
mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum
internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang
merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang
kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di
negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan
organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah
internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.
Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter
internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang
perlindungan korban perang.
Palang
Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non
pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan
sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang
menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau
bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana
yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan
subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban
internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk
mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
3. Mengapa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak
dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:
a. Kaum pemberontak
itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
b. Kaum pemberontak
itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
c. Kaum pemberontak
itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar
wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
d. Kaum pemberontak
itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini
dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam
sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah
memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa
praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan
atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah
para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang
sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah,
meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya
hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.
3.
Pentingnya Hubungan
Internasional
·
Hubungan Internasional sangat penting karena tidak ada negara
yang dapat berdiri sendiri selayaknya makhluk sosial yang saling membutuhkan
antara satu dengan yang lain.
·
Untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam suatu negara sangat
diperlukan sebuah kerjasama antar negara yang disebut Hubungan Internasional.
·
Karena melalui hubungan inilah , kerjasama antar negara akan
diperoleh, tujuan sebuah negara akan cepat tercapai, serta perdamaian dunia
akan terwujud
Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya hubungan internasional :
1. Faktor Internal
·
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor Eksternal
·
Negara tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan.
·
Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna
mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang
menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
·
Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat
bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Tujuan
adanya hubungan internasional :
·
Memacu pertumbuhan
ekonomi setiap negara.
·
Menciptakan saling
pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·
Menciptakan keadilan
dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Contoh hubungan internasional
·
Indonesia dengan ASEAN
·
Indonesia dengan OPEC
·
Indonesia dengan Vietnam ( kerja sama keamanan dan
penanggulangan bajak laut di perairan Selat Malaka)
·
Indonesia dengan Singapura (program kerjasama ekonomi dan
keamanan dan mencoba melakukan hubungan kerjasama di bidang lain antara lain
HAM, hukum, kelautan)
4.
Wujud
Hubungan Internasional
a. Individual
( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga
timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar
kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak
secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan
antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam
bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
5.
Sarana
untuk Membina Hubungan Internasional
1)
Sarana Formal
Disebut demikian karena dimiliki setiap
negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional,
maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
a. Depatemen luar negeri
b. Perwakilan diplomatik
c. Perwakilan konsuler
2)
Sarana Informal
Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang
geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat
luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang
informal itu meliputi :
a. Alat komunikasi canggih
Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana
yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon
kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita
dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan
lain-lainnya.
b.
Pertandingan olahraga internasional
Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin
sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap
cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai
bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang
bersangkutan.
c.
Sarana informal lainnya
Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk
melakukan umrah maupun haji. Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan
haji di Mekkah, mereka juga melakukan hubungan dengan orang-orang dari berbagai
negara di dunia. Bisa disebut mereka melakukan hubungan internasional. Ada juga
orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan,
dan berwisata. Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi
sarana informal hubungan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar