Rabu, 12 November 2014

Makna Hubungan Internasional




1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional (HI; sering disebut Studi Internasional (SI), meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelah tata nama UNESCO tahun 1988), namun pihak akademia lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides, namun HI sendiri menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20.
            Berikut pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli, yaitu:
a.     Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.     Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.     Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
d.    Mohtar Mas’oed
Hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
e.     Sprout & Sprout (1962)
Studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
f.     Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony
Studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
g.    Charles McClelland
Hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
h.    J. C. Johari
Hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
i.      Trygue Mathisen
Dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
a.      Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
b.      Sejarah baru dari politik internasional.
c.      Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
d.      Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.

j.      John Houston (1972)
Hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.

2.      Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1.     Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum Internasional.
2.    Pemegang hak istimewa prosedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional.
3.    Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.    Pendekatan dari segi teoritis, pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
·         Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum internasional
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
·         Individulah yang menjadi subjek hukum internasional
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b.    Pendekatan dari segi Praktis
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri (jika itu fakta hukum). Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum internasional, diantaranya adalah;
1.     Negara
2.    Tahta suci
3.    Palang Merah Internasional
4.    Organisasi internasional
5.    Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
6.    Organisasi pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
7.    Individu
Setelah kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
1.   Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
2.  Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?
3.   Mengapa Pemberontakan dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1.   Mengapa Tahta suci bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?

Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty” dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci merupakan subjek hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat dengan duta besar)

2.   Mengapa Palang Merah Internasional juga bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk Organisasi internasional?

Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan internasional” (Starke.2008:85)
  
3.   Mengapa Pemberontak dan pihak dalam sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?

Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat dikatakan sebagai kaum belligerensi:
a.    Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
b.   Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
c.   Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
d.   Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4 unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.

3.      Pentingnya Hubungan Internasional
·         Hubungan Internasional sangat penting karena tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri selayaknya makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.
·         Untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam suatu negara sangat diperlukan sebuah kerjasama antar negara yang disebut Hubungan Internasional.
·         Karena melalui hubungan inilah , kerjasama antar negara akan diperoleh, tujuan sebuah negara akan cepat tercapai, serta perdamaian dunia akan terwujud

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hubungan internasional :
1. Faktor Internal
·         Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor Eksternal
·         Negara tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
·         Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
·         Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Tujuan adanya hubungan internasional :
·         Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·         Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·         Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Contoh hubungan internasional
·         Indonesia dengan ASEAN
·         Indonesia dengan OPEC
·         Indonesia dengan Vietnam ( kerja sama keamanan dan penanggulangan bajak laut di perairan Selat Malaka)
·         Indonesia dengan Singapura (program kerjasama ekonomi dan keamanan dan mencoba melakukan hubungan kerjasama di bidang lain antara lain HAM, hukum, kelautan)

4.      Wujud Hubungan Internasional
a.       Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b.      Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c.       Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).


5.      Sarana untuk Membina Hubungan Internasional
1)      Sarana Formal
            Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
a.       Depatemen luar negeri
b.      Perwakilan diplomatik
c.       Perwakilan konsuler

2)      Sarana Informal
Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
 a.   Alat komunikasi canggih
Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan lain-lainnya.
b.   Pertandingan olahraga internasional
Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang bersangkutan.
c.   Sarana informal lainnya
Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk melakukan umrah maupun haji. Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan haji di Mekkah, mereka juga melakukan hubungan dengan orang-orang dari berbagai negara di dunia. Bisa disebut mereka melakukan hubungan internasional. Ada juga orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan, dan berwisata. Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi sarana informal hubungan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar